Minggu, 03 Februari 2013

tugas makalah pkn gue cuuuuy

kata pengantar
Pertama-tama kami panjatkan puja & Puji syukur atas rahmat dan ridho TUHAN YME, karena tanpa Rhmat & RidhoNya, kita tidak dapat menyelesaikan mekalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada guru pkn kami .Kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman kami yang selalu setia membantu dalam hal mengumpulkan data-data dalam pembuatan makalah ini. juga kepada Google yang sangat membantu :D.

Dalam makalah ini kami menjelaskan tentang proses konstitusi di indonesia. Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum kami ketahui. Maka dari itu kami mohon saran & kritik dari teman-teman maupun guru. Demi tercapainya makalah yang sempurna.

jakarta, 5 februari 2013
penulis

pendahuluan
Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat)[1]. Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.[2]
Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat. Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.

rumusan masalah:
*dicatet soalnya yang 3 biji


pembahasan:
soal: setujukah anda dengan pernyataan bahwa konstitusi merupakan hasil perjuangan pada masa lampau? kemukakan alasan anda.

setuju, karena pada masa lampau, para pejuang mendambakan suatu kemerdekaan dan negara yang dapat dipimpin juga diakui dimata dunia. maka, setelah kemerdekaan, dibentuklah negara indonesia dan dibentuk pula suatu susunan badan politik beserta hukum dasar yang disebut konstitusi. konstitusi yang saat ini berlaku, dikenal dengan UUD 45
alasan ini juga diperkuat oleh pernyataan yang menyatakan alasan terbentuknya konstitusi itu adalah karna unsur konstitutif terbentuknya suatu negra, yaitu pemerintahan yang berdaulat. dan itu, hanya terjadi di masa lampau

soal: bagaimana pandangan anda mengenai makna yang terkandung dalam pembukaan uud 45 tiap2 alinea

alinea 1
bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan priokemanusiaan dan prikeadilan *sorry typo
pandangan saya pada alinea 1:
_menunjukan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa indonesia dalam menghadapi masalah kemerdekaan, dan kemerdekaan adalah hak bagi bangsa yang harus diperjuangkan.
_penjajahan tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan. oleh karena itu harus dihapuskan agar tercipta suatu negara yang damai.
_adanya aspirasi bangsa indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan
_pendirian bangsa indonesia tersebut menjadi landasan pokok politik luar negri yang mengakui hak asasi manusia untuk merdeka. maka dari itu, bangsa indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan dan perdamaian setiap bangsa

alinea 2
dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara indonesia yang bersatu berdaulat adil dan mkamur.
pandangan saya pada alinea 2:
_menunjukan kebanggaan dan penghargaan atas para pejuang. ini berarti adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari masa lampau dan langkah sekarang menentukan masa yang akan datang
_menunjukan bahwa bangsa indonesia telah terbebas dari belenggu penjajahan dan sudah berada di titik puncak kehidupan pembangunan yang baru
_menunjukan sikap nasionalisme bangsa indonesia dalam memperjuangkan kemrdekaannya.

alinea 3
atas berkat rahmat tuhan yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
pandangan saya pada alinea 3:
_hal tersebut merupakan motivasi spiritual bangsa indonesia.
_berserah kepada tuhan yang maha kuasa atas segala perjuangan yang telah dilakukan dan percaya bahwa tuhan akan memberikan kemerdekaan pada bangsa yang telah berusaha
_kemerdekaan merupakan hasil dari sikap sabar dan tawakal bangsa indonesia
_bangsa indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan antara segala aspek kehidupan.

alinea 4
kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
pandangan saya pada alinea 4:
_Negara Indonesia  mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
_Keharusan adanya Undang-Undang Dasar,
_Adanya asas politik negara yaitu Republik yang berkedaulan rakyat,
_adanya asas kerohanian negara, yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

soal: diskusikan dengan teman anda mengenai kasus yang pernah terjadi selama proses amandemen

amandemen pertama:
mpr yang semula berisi anggota-anggota dpr serta beberapa kelompok-kelompok fungsional seperti militer telah dirubah sehingga tidak terjadi''pemesanan kursi'' dan anggota mpr hanya dpr dan dpd saja sehingga aspirasi masyarakat lebih tersalurkan
amandemen kedua:
ketidakjelasan konsep dalam kesepakatan dasar para anggota MPR serta terjadinya pergeseran paradigma dari demokratisasi kepada perubahan sistem pemerintahan. Akibatnya, banyak terdapat inkoherensi di antara asas-asas, kaidah-kaidah aturan-aturan dalam amandemen UUD 1945 yang menimbulkan kesulitan dalam melaksanakan amandemen UUD 1945 secara efektif.

kesimpulan:
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
penutup:
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Terima Kasih pada semua pihak yang membantu. Teman-teman, Bu Wayan selaku guru PKn yang telah membimbing kami juga sumber-sumber yang telah membantu kami dalam melengkapi materi makalah ini.
Kami banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
penulis


daftar isi:
Koran Kabar Priangan//

Tidak ada komentar:

Posting Komentar